WARTA HUMAS POLRI

Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Km 32 Labanan Kembali Marak, Ancam Lingkungan dan Keselamatan Warga Berau

Warta Humas Polri 

Berau, Kaltim — Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali marak dan semakin meresahkan masyarakat. Belum lama ini heboh pemain batu bara di duga ilegal di Tanjung Redeb dekat Pondok Pesantren Hidayatullah kembali marak penambang batu bara di duga ilegal di kilo 32 Labanan Berau menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Berau

Seorang tokoh masyarakat Berau yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, Sabtu (19/7), bahwa kondisi ini semakin sulit dikendalikan karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang menjadi beking praktik tambang ilegal dan diduga pemilik tambang inisial WSN warga Samarinda Kaltim 

"Praktik seperti ini marak terjadi karena lemahnya pengawasan. Para pemain tambang ilegal seolah bebas beroperasi tanpa ada tindakan nyata dari aparat yang seharusnya menegakkan hukum," ujarnya.

Menurut tokoh masyarakat tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Lahan-lahan pertanian, hutan, dan sumber daya alam lainnya menjadi korban kerusakan, sementara risiko bencana seperti banjir dan longsor semakin meningkat akibat rusaknya ekosistem.

Ia juga menegaskan, maraknya tambang ilegal ini diduga kuat merupakan hasil dari adanya pemufakatan jahat antara oknum-oknum yang berkepentingan, demi melancarkan usaha PETI tersebut. Untuk itu, ia berharap kepada Polda Kalimantan Timur untuk segera turun tangan menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini.

"Kami warga masyarakat Berau berharap agar Polda Kalimantan Timur bersama Polres Berau untuk dapat menindaklanjuti Bila benar terbukti ada anggota yang terlibat, harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini sudah merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap Polda Kalimantan Timur Bersama Polres Berau untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah tersebut, demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. (TIM)

Bersambung 

Lebih baru Lebih lama