Laporan terkait aktivitas tambang itu sebelumnya diterima melalui layanan darurat 112 pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.33 WITA dengan nomor registrasi D260227331492756. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya kegiatan pertambangan emas di wilayah Ilega yang dinilai meresahkan.
Selain diduga dilakukan tanpa izin, aktivitas tambang tersebut juga disebut-sebut berdampak terhadap lingkungan. Warga mengkhawatirkan aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air masyarakat telah tercemar akibat aktivitas pertambangan. Tidak hanya itu, kegiatan penambangan juga dilaporkan menyebabkan kerusakan pada sebagian kawasan hutan di sekitar lokasi.
Menurut keterangan pelapor, laporan mengenai aktivitas tambang tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak desa, Polsek setempat hingga Polres. Namun hingga laporan kembali disampaikan melalui layanan darurat, warga mengaku belum melihat adanya tindakan nyata di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut seolah-olah belum tersentuh oleh penegakan hukum. Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi serta penelusuran langsung di lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Titik lokasi yang dilaporkan berada di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dengan koordinat -1.6197805, 116.0001413.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan, ketentuan pidana juga dapat merujuk pada Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur perusakan kawasan hutan, penindakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Warga berharap aparat segera mengambil langkah tegas guna memastikan perlindungan lingkungan serta kepastian penegakan hukum di wilayah tersebut. (TIM)
