Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus kami lakukan hingga tuntas,” ujar Bambang dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Kasubdit 1 Indagsi AKBP Haris Kurinawan.
Bambang menegaskan, praktik penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Selama periode pengungkapan, Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama jajaran di wilayah hukum setempat berhasil membongkar kasus yang tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua kasus, Polresta Balikpapan satu kasus, Polresta Samarinda satu kasus, Polres Berau tiga kasus, dan Polres Kutai Barat empat kasus.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit kendaraan roda empat, delapan kunci beserta STNK, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar. Selain itu, ditemukan pula empat unit tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, dua unit alat pompa, lima jeriken, serta tujuh drum penampungan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU dengan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi, termasuk kepada pihak industri.
Polda Kaltim memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan,” kata Bambang. (Iwan)
