Balikpapan, —Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
“Ini kita lakukan salah satunya untuk menjaga ketersediaan BBM, supaya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, terutama solar yang rawan disalahgunakan dan dijual ke industri,” ujar Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta jajaran kasat reskrim se-Kalimantan Timur, saat Konferensi Pers di Ruang Aula Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, Selasa (7/4/2026).
Disebutkan, kegiatan ini dilaksanakan oleh 10 polres jajaran di wilayah hukum Polda Kaltim. Dari hasil operasi yang digelar selama Maret 2026, sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan total 12 orang tersangka diamankan.
“Dari 11 kasus tersebut, kami telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kalimantan Timur,” jelasnya.
Adapun rincian pengungkapan berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Ditreskrimsus Polda Kaltim sebanyak 2 kasus, Polresta Balikpapan 1 kasus, Polres Kutai Kartanegara 3 kasus, Polres Kutai Timur 1 kasus, serta Polres Berau 4 kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.
Selain itu, turut disita 8 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, 201 jeriken, 5 drum besi, 2 unit pompa, 2 selang berukuran besar, 7 barcode, serta 2 unit telepon genggam.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode berbeda, kemudian dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali. Ada juga yang menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi tangkinya,” ungkapnya.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di tingkat pelaku lapangan, melainkan akan terus dikembangkan hingga ke pihak-pihak yang terlibat lebih jauh.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum sampai ke atas, sampai ke ujung dari penyalahgunaan ini,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Ydar)

