Warta Humas Polri
Malinau- Peredaran BBM Ilegal secara Masif terjadi di Malinau, seperti yang tersorot media di Jalan Lubok Manis, Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan terang-terangan melakukan pembongkaran, disalah satu pengecer BBM, satu unit Truk membawa drum berwarna biru berisi BBM hingga susun 2, berisi kurang lebih 12 ton dibagi-bagi disetiap pengepul atau pengecer,(10/2).
Saat awak media berada di Kabupaten Malinau, dapat melihat langsung bahwa untuk peredaran BBM yang diduga ilegal itu sangat masif dijual dengan cara terang-terangan, sempat awak media konfirmasi kepada supir pengangkut BBM dengan satu unit DT yang sempat menurunkan BBM di Pengecer, dan saat awak media memgonfirmasi terhadap pegecer dan supir yang membawa dan mempertanyakan BBM yang diturunkan milik siapa, ia enggan menyebutkan, begitu juga dengan oknum pengecer namun atas keberaniannya melakukan transaksi dan menurunkan BBM yang diduga ilegal tersebut tanpa ada rasa takut dengan APH.
Awak media inipun mendatangi Polres Malinau, untuk menjumpai kasihumas, namun pihaknya tidak berada ditempat, saat menanyakan pada piket yang bertugas hari ngga mengantarkan awak media ini keruangan kasihumas namun neliau tidak berada ditempat.
Atas sorotan media ini diminta Aparat Kepolisian Malinau untuk dapat menindak tegas serta mengawasi peredaran dan pengangkutan BBM ilegal yang di perjual belikan secara terang-tetangan bahkan besar-besaran dapat ditindak tegas oleh penegak hukum Malinau.Ada dugaan BBM jenis solar dan Pertalite yang di perjual belikan tersebut barang ilegal dan bersubsidi yang dijadikan bisnis oleh oknum sipil dan APH.
Dalam Undang-undang telah diatur untuk penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menurut awak media bahwa Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Selanjutnya, Tindakan bukum bagi penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) termasuk tindak pidana yang merugikan negara. Sayangnya, tindakan penimbunan BBM ini masih saja terjadi di masyarakat seperti yang awak media temukan di wilayah hukum Polres Malinau, Oknum pelaku penimbunan BBM dan pengangkut BBM yang tidak memiliki ijin tentunya harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum.
Apa dampaknya?
Dampak Penimbunan BBM
Atas sorotan ini, Negara dapat dirugikan dengan adanya tindakan penimbunan BBM. Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan memperhitungkan kebutuhan di masyarakat.
Atas sorotan media ini, aparat penegak hukum yang ada di wilayah Kaltara berharap dapat menindak dengan tegas dan membersihkan para pelaku ilegal BBM yang secara terang-terangan di dilakukan diwilayah hukum Polres Malinau. (**)
Laporan Tim.