SANGATTA — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Kabupaten Kutai Timur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap dugaan jaringan penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis Pertalite yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas pembelian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Tak tanggung-tanggung, aparat menyita total 6.725 liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, alat komunikasi, hingga dokumen kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya jelas merugikan masyarakat luas dan negara. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penimbunan maupun distribusi ilegal BBM di Kutai Timur,” tegas AKP Rangga.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. Pihaknya juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang terorganisir,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar di sejumlah SPBU.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen dan ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu, lalu menampungnya dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali. Ini jelasp pelanggaran hukum dan sangat merugikan masyarakat,” ungkap Iptu Rizky.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM subsidi masih menjadi ancaman serius di daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi, aksi penimbunan dan permainan distribusi ilegal dinilai memperparah antrean serta kelangkaan BBM di lapangan.
Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi di wilayahnya.
Jurnalis- Iwan
Penerbit- H.Dege

