Warta Humas Polri
BALIKPAPAN-Pada hari Selasa (12/11/24) Polresta Balikpapan telah melaksanakan Press Release mengenai Kasus Perjudian Sabung Ayam di Ruang Jatanras Polresta Balikpapan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, S.H.,S.I.K.,M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, S.T.,S.H.,M.H dan Kasi Humas IPDA Sangidun.
Diketahui tempat Perjudian Sabung Ayam tersebut berada di Jln.Mulawarman Manggar Kec.Balikpapan Timur dan dari hasil penangkapan tersebut telah diamankan dua tersangka dengan Inisial TS ( Laki-laki umur 43 Thn ) dan HJ (Laki-laki umur 41 Thn )Kronologi kejadian berawal dari Hasil Pengembangan Satuan Satreskrim Jatanras Polresta Balikpapan pada Sabtu (09/11/24) berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi Sabung Ayam di wilayah Manggar dan Akibat gerak cepat satuan Satreskrim menindaklanjuti aduan masyarakat yang kemudian langsung meluncur menyusuri daerah yang di laporkan warga yang kemudian berhasil ditemukan tempat kejadian perkara arena Sabung Ayam sekitar jam 22.00 WITA dan mengamankan pelaku serta barang bukti di amankan ke Satreskrim Polresta Balikpapan.
Adapun barang bukti yang dimaksud adalah Uang Tunai Sebesar Rp.10.344.000, Dua Buah Handphone dengan merek Oppo A38 Warna ungu dan Xiaomi Realme 9A warna navy, 1 buah Timer Box, 1 buah toples berisikan Kuku Jalu Ayam, 2 Buah Lampu 50 Watt, 17 Ekor Ayam Bangkok, 1 Buah Karpet untuk hambalan warna hijau, 2 Rol benang jahit untuk ikat paruh ayam, 1 buah lem Korea dan 4 Roll Handsaplas.
Dalam hal ini Kapolresta Balikpapan menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah tergiur dengan hal yang berbau judi alangkah baiknya uang digunakan untuk kebutuhan keluarga dan sudah jelas bahwa perjudian melanggar hukum yang ada tutup Kapolresta Balikpapan.Jurnalis-Dege