Warta Humas Polri
Balikpapan-Setelah sekian lama berurusan dengan hukum, terkait status lahan Somber yang akhirnya berkekuatan hukum tetap, pemilik ahli waris Sumaria Daeng Toba memberikan penjelasan secara detail di hadapan para awak media pada jumpa pers di Jalan AW Syahrani Somber, Minggu (8/12/2024).
Dalam paparannya Sumaria menjelaskan, jika lahan Somber sejak 1996 hingga sekarang telah menyandang status berkekuatan hukum tetap berdasar nomor perkara :06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 168 K/TUN/1998.
Hasil yang diperjuangkannya selama ini, terus bergulir hingga sekarang. Dalam pengurusannya telah banyak berkas membuktikan jika lahan Somber selama ini sudah melalui putusan pengadilan Tata Usaha Negara dengan status berkekuatan hukum tetap.
Lahan Somber yang saat ini dikuasai atas nama PT Genserco Indah Balikpapan atas dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.10 Tahun 1984 batal demi hukum.
“Maka dengan putusan PTUN tersebut penguasaan lahan Somber oleh PT Genserco batal demi hukum dan sudah habis masa berlakunya sejak 2004 lalu,” terang Sumaria.
Lebih lanjut Sumaria mengatakan bahwa, masyarakat pemegang sertifikat HGB No.10 Tahun 1984 di lahan Somber batal demi hukum. “Sebetulnya mereka mengetahui bahwa lahan Somber telah berkekuatan hukum tetap, tetapi pura pura saja tidak tahu,” terang Sumaria.
Seperti diketahui, lahan yang ditempati 4 RT tersebut sudah tampak padat dengan rumah warga. Namun sampai sekarang tinggal dieksekusi oleh pemilik lahan.(YD)
Penulis- Staf Redaksi