Warta Humas Polri
PPU-Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini anggota Unit Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada hari minggu (15/12/24).
Dalam proses penangkapan tersebut, seorang pria berinisial AJ (32 Tahun), warga Kelurahan Riko, telah berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yakni 26 jerigen yang berisi BBM Solar bersubsidi beserta satu unit mobil dump truck Hino 130 HD dengan nomor polisi KT 8581 CO.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto, S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan,S.H,.M.H mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.Adapun kronologi kejadiannya yakni pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira jam 07.00 wita anggota unit tipidter melaksanakan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi, pada saat anggota unit tipidter melaksanakan penyelidikan di Wilayah Kel. Petung Kab.PPU-KALTIM, melihat 1 (satu) unit mobil Dump Truck HINO 130 HD nopol KT 8581 CO warna Hijau sedang melakukan pengangkutan Jerigen plastik kapasitas 35 liter yang diduga berisi BBM Jenis Bio Solar kemudian Tim memberhentikan 1 (satu) unit mobil Dump Truck HINO 130 HD nopol KT 8581 CO warna Hijau setelah diberhentikan kemudian tim melakukan pengecekan terhadap isi bak kendaraan 1 (satu) unit mobil Dump Truck HINO 130 HD nopol KT 8581 CO warna Hijau dan didapatkan 26 (Dua puluh enam) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis Bio Solar kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku kemudian Dari pengakuan pelaku bahwa BBM jenis Bio Solar tersebut akan dijual Kembali di Kios-kios Eceran Jalanan dengan harga Rp. 9.500.00 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) per liter nya, Selanjutnya ditanyakan ijin Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi namun Pelaku tidak dapat menunjukkan, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, "jelasnya.
"Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,"ungkap AKP Dian.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut."Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi." Tegas AKP Dian. (Redaksi)