Warta Humas Polri
PASER-Kuaro – Tim Buser Polsek Kuaro berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka, yang diketahui berinisial I. I (32), mengambil tanpa ijin sebuah tabung oksigen beserta regulator di kediaman seorang warga di Dusun Komadi, RT. 020, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial, S.H., S.IP., menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan sigap oleh Tim Buser Polsek Kuaro. "Setelah mendapatkan laporan, kami bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Berkat kerjasama dan ketangkasan tim, tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian," ujar Iptu Andi Ferial, S.H .,S.IP
Kejadian bermula sekitar pukul 00.10 WITA, saat pelapor mendengar suara mencurigakan di samping rumahnya. Setelah memeriksa, ternyata tabung oksigen beserta regulator yang disimpan di bengkel rumahnya hilang. Pelapor kemudian mengejar pelaku yang sempat melarikan diri dan berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak.
Setelah melacak pelaku, Tim Buser Polsek Kuaro berhasil mengamankan Pelaku dan menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan tabung oksigen yang dicuri. Tersangka mengakui perbuatannya dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara dan kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan pelaku dua kali melancarkan aksinya di wilayah Kuaro dan merupakan Residivis asal Batu Kajang yang sering meresahkan warga
Kapolres Paser mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Buser Polsek Kuaro dalam merespons laporan masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Paser," ungkap AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K .,M.H Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk penyelidikan lebih lanjut. (DEGE)
POLRI UNTUK MASYARAKAT
( Humas Polres Paser )