WARTA HUMAS POLRI

Kapolres PPU Pimpin konferensi Pers Kasus 100 Gram Sabu diwilayahnya

Warta Humas Polri 

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Mapolres PPU  Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus sabu seberat 100 gram lebih yang berhasil digagalkan jajarannya. Selasa (29/4 /25)

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana, Kanit Narkoba Ipda Ketut Irmawan, serta Kasi Humas Aipda Syafruddin, S.I.Kom. Mereka memaparkan kronologi penangkapan tersangka berinisial S (19), warga Nenang, Kecamatan Penajam, yang ditangkap di pinggir jalan  Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. 

Tersangka diamankan saat sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak. Berat total barang haram tersebut mencapai 100 gram lebih  bruto.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” terang Kapolres.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, kendaraan yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di atas tersangka,” tambah KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah PPU. Tutupnya. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama