Warta Humas Polri
PPU – Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) Unit Reskrim Polsek Penajam kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri uang milik majikannya sendiri di sebuah warung makan kawasan Petung, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, SH, MH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan yang bekerja sebagai tukang masak di warung makan milik korban sejak 13 April 2025. Aksi pencurian dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.
“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” ungkap Kapolsek Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).
Kronologis kejadian bermula pada Minggu malam (25/5/2025), saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari. Personil Polsek Penajam mendampingi Korban langsung mendatangi rumah tersebut dan menangkap pelaku di tempat. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama satu bulan terakhir.
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp59.300.000. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang, hingga alat vape,” lanjut Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas warna putih, empat potong kaos berbagai warna, satu celana panjang merk Volcom, dan satu pot vaporizer.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, SH, MH yang memimpin langsung proses penyidikan menambahkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Gelar perkara telah kami lakukan dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melapor kepada kepolisian jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. “Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” tutup AKP Dian.
Tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (DEGE)