Warta Humas Polri
KUTAI TIMUR-Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan yaitu Pertalite.
BBM jenis pertalite marak terjadi penimbunan, hal ini yang dilakukan oleh oknum mafia pertalite dengan harapan ingin menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan kerugian Negara. Penimbunan BBM bersubsidi hampir ada di setiap wilayah, yang sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang. Sabtu, 17/5/2025.
Bermodalkan motor thunder dan mobil tua dengan secara terang-terangan dan bolak balik isi pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 65.756005, di Jalan Ahmad Yani Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tanpa ada rasa takut sedikitpun BBM jenis Pertalite dikuras habis-habisan oleh oknum-oknum mafia BBM bersubsidi yang jelas-jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.
Salah seorang warga berinisial MH (50) mengatakan, banyak pemain BBM subsidi jenis pertalite yang menggunakan motor thunder hingga mobil tua untuk menyedot pertalite.
MH (50) juga menyampaikan bahwa pengetap BBM bersubsidi tidak hanya didaerahnya akan tetapi juga didaerah daerah lain seperti Bengalon dan Wahau kampung sebelah masih wilayah hukum Polres Kutai Timur di kuasai oleh para mafia BBM bersubsidi jenis partalite dan solar
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). (TIM)
Bersambung