Warta Humas Polri
Paser – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Pelaku diketahui berinisial R (42), warga Desa Kerta Bumi, yang nekat mencuri seekor sapi betina milik warga setempat.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial membenarkan penangkapan tersebut. Saat dihubungi, Iptu Andi menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 07.00 WITA di area kebun sawit Blok 2, Desa Kerta Bumi.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Iptu Andi, S.H .
Dalam penyelidikan, pelaku R mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sapi hasil curiannya kepada seorang pembeli. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina warna coklat dan seutas tali tambang.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,melalui call center 110 " tambah Kapolsek Kuaro.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kuaro. (DEGE)