WARTA HUMAS POLRI

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Samboja Ciduk Pelaku Pencabulan Seorang Ustadz Terhadap Muridnya

Warta Humas Polri 

Samboja-Ustadz/Guru ngaji salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diciduk Oleh Polsek Samboja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri

Peristiwa ini pun ramai dan membuat korban trauma.

Salah seorang keluarga korban, Milawati, menceritakan peristiwa itu terjadi pada Jum’at 18 April 2025 pukul 14.30 lalu. Ketika itu Bunga (bukan nama sebenarnya, red) disuruh membuka seluruh pakaiannya oleh pelaku DA dan menyentuh seluruh tubuhnya.

Saat itu, Bunga (AL) digerayangi sampai berkali kali. Suatu hari tanpa berpikir yang aneh-aneh lantas kakak kandung Bunga (ED) yang juga menyaksikan kelakuan gurunya, menelepon ibunya dan melaporkan kejadian yang telah menimpanya.

“Karena sempat diancam oleh pelaku tidak akan ditegur sebagai murid, alhasil Bunga (AL) ketakutan dan terpaksa melakukannya. Sehingga kejadian tersebut dilakukan berkali kali,” terang ibu korban.

Hal ini, menurut ibu korban, membuat Bunga trauma. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Kami langsung menjemput  ke pondok dan melaporkan ke Polsek," tutur ibunya.

Sementara pelaku (DA) 29 tahun, diketahui  sebagai guru ngaji beralamat  di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur ditangkap Polsek Samboja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha di alamat tempat tinggal pelaku (DA)

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pelecehan seksual seorang guru terhadap salah satu muridnya.

"Betul, sekarang sedang mengamankan tersangka dan barang bukti. kita akan mintai keterangan dan memeriksa dari pihak-pihak terkait (saksi saksi) untuk kejelasan perkara," ujarnya.

“Barang bukti berupa satu (1) lembar baju gamis (hijau), jilbab (hitam), celana dalam (coklat) dan 1 BH (hitam),” ungkap Kapolsek.

Untuk kelakuan yang menjadikan korban trauma, kapolsek menjerat pelaku dengan pasal 76 E jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama