WARTA HUMAS POLRI

Polsek Sangkulirang Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Warta Humas Polri 

Polsek Sangkulirang menerima dan menangani laporan kasus Asusila video mesum yang melibatkan anak dibawah umur kejadian terungkap usai orang tua korban EZ melaporkan hal tersebut ke Polsek Sangkulirang sekitar bulan juni 2025

Adapun kronologi kejadiannya yakni di mulai saat hari Jumat tanggal 14 Juni 2025 Sekitar pukul 17.00 wita pelapor menerima sebuah pesan Video dari temannya melalui Apk Whatsap yang berisikan video persetubuhan anak dibawah umur yang mana dalam video tersebut terlihat seorang perempuan yang mirip dengan anaknya.

Setelah melihat video tersebut pelapor memanggil putrinya (korban) menanyakan apakah betul yang di dalam videonya ini adalah dirinya dan dijawab "betul itu saya pak" sambil menangis dan meminta maaf kemudian korban mengatakan bahwa itu video lama pada tahun 2023 yang lalu dikarenakan korban telah putus dengan pelaku sehingga oleh pelaku mengancam akan menyebarkan video Syur mereka berdua yang 2 tahun yang lalu dibuat ke media sosial yang mana pada saat rekaman tersebut di buat korbanmasih berumur 15 tahun 1 bulan (dibawah umur) yang duduk dibangku kelas 10 Sekolah Menengah Atas

Mendengar hal tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sangkulirang.

Adapun motif terduga pelaku yakni di karenakan Sakit Hati karena diputus oleh korban

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan/atau setiap orang di larang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan. Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak

Menginggat Korban masih dibawah umur maka masih dalam pengawasan dari dinas DP3A (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan perlindungan Anak) dan pengawasan Orang tua korban.

Dan saat ini Terduga pelaku MHS (22 Tahun) telah berhasil diamankan di Polsek Sangkulirang beserta dengan barang bukti berupa video rekaman persetubuhan antara korban dan terlapor.(Red)

Lebih baru Lebih lama