WARTA HUMAS POLRI

Kado Hari Bhayangkara, Resmob Polsek Kuaro Gagalkan Peredaran Sabu 6,2 Gram

Warta Humas Polri 

KUARO-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke 79 Tahun Resmob Polsek kuaro melakukan upaya penggagalan terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kuaro. Senin (30/6/2025) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polsek Kuaro menerima informasi terkait aktivitas yang dicurigai sebagai upaya peredaran narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial. Menyampaikan, berdasarkan informasi keresahan masyarakat tersebut Resmob Polsek kuaro bergerak melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi barang terlarang tersebut.

"Dari hasil Penyelidikan yang dilakukan sekira Pukul 17.00 WITA, Resmob kami mendapati dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga tim melakukan upaya pendekatan," ucap IPTU Andi Ferial. Selasa (1/7/2025).

Namun pada saat didekati oleh petugas, kedua Pemuda tersebut berupaya untuk melarikan diri. Bahkan tampak salah satu pemuda membuang sesuatu. Namun keduanya tidak dapat melarikan diri sebab Resmob lebih sigap melakukan pengamanan terhadap keduanya.

"Sempat ada upaya untuk kabur, tapi tidak sempat, karena tim Resmob lebih sigap untuk mengamankan kedua pemuda ini," 

Kedua pemuda tersebut yakni, J(29) dan Y(24). Setelah keduanya diamankan, Resmob melakukan penggeledahan dan meminta kedua pemuda tersebut mengambil kembali barang yang sempat dibuang.

Pihak kepolisian juga memeriksa sepeda motor yang digunakan pemuda tersbeut, alhasil pihak Resmob mendapati sebungkus Rokok didalam jok motor. Saat dibuka terdapat Tiga Klip Kecil yang berisikan Serbuk kristal bening, disuga barang tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu.

"Kedua pemuda yang kami amankan mengakui bahwa barang tersebut merupakan Narkotika jenis sabu, dengan bruto mencapai 6,2 Gram," terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Resmob Polsek Kuaro selain mengamankan Narkotika jenis sabu. Juga mengamankan barang bukyi lain berupa, Satu buah bungkus rokok merk LA ICE MANGO BOOST, Satu buah HP  VIVO F2025 warna ungu dengan No.Imei (862695059626337) No.HP (081348716083), Satu buah HP VIVO Y22 warna hijau dengan No.imei (865984060998431) No.HP (081220731473), Satu Unit motor Jupiter MX Warna Biru Putih Plat KT 3377 EK dengan No.Ka: MH350C004DK691243 dan No.Sin: 50C691409 An.MISNA, Satu Unit motor honda Vario 160 Warna Biru Plat KT 4226 EAL dengan No.ka : MH1KF0114RK778862 dan No.sin KF01E1778746 an.RUKINAH. Serta uang tunai senilai Rp 4.200.000,00-.

"Meskipun saat ini kami juga memiliki agenda besar secara Nasional, tapi upaya penegakkan hukum harus tetap dilaksanakan, semoga ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat," pungkasnya. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama