Warta Humas Polri
Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga atas nama Andi Wasisto, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.22 WITA di Jl. P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dari keterangan korban, saat pulang kerja sekitar pukul 20.00 WITA, ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan posisi kunci masih menempel. Saat keluar rumah, korban mendapati motornya telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YW, Setelah diinterogasi, YW mengakui mencuri sepeda motor milik korban di kawasan Teluk Lerong Ulu.
Dari hasil pengembangan kasus, tersangka kedua atas berinisial AD berhasil diamankan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Perkebunan RT 04 Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Barang bukti sepeda motor turut diamankan dari tangan tersangka kedua.
Berdasarkan keterangan tersangka YW, motor hasil curian tersebut dijual kepada AD pada hari yang sama dengan harga Rp 1.200.000.
Kapolsek Sungai Kunjang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci. (DEGE)