WARTA HUMAS POLRI

Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satreskoba Polresta Balikpapan

Warta Humas Polri 

Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika, BHN (36), atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata KS. Manggala, SIK, menyebut penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram dan satu celana pendek warna silver.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara tahun 2019 dan bebas pada 2024. Ia berperan sebagai kurir sabu,” kata AKP Yosimata.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Saat penangkapan, barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku dan sempat dijatuhkan ke tanah.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba.

 “Mari kita merdekakan Balikpapan dari bahaya narkoba. Jika menemukan transaksi narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” ujarnya. (Yun)

Lebih baru Lebih lama