WARTA HUMAS POLRI

Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Warta Humas Polri 

Samarinda-Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda - Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009. Jum'at (8/8/2025). 

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Akp Yusuf, SH, MH., mengatakan benar pada hari selasa, tanggal 06 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pria yang biasa dipanggil dengan inisial Sdr. "R" Alias "W", diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pelaku disebut kerap menjual barang haram tersebut kepada para pekerja Jetty dan pekerja galangan kapal di sekitar wilayah Pelabuhan, Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek KP yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.10 WITA, saat anggota tengah melakukan observasi di Jalan Gajah Mada, terlihat seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 5449 XB. Pria tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan berhenti di lampu merah di seberang kantor Bank BRI, Jalan Gajah Mada.

Melihat gelagat mencurigakan, anggota langsung mencoba melakukan penangkapan. Namun, saat hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tempat.

Hasil pemeriksaan awal ditemukan 4 (empat) poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam di dalam dasbor sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang akan dijual kepada para pekerja Jetty dan galangan kapal. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari setiap poket yang berhasil dijual.

Adapun barang bukti yang diamankan ;

1. 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, dengan rincian:

   - 1 (satu) bungkus seberat 0,47 gram bruto

   - 1 (satu) bungkus seberat 0,45 gram bruto

   - 1 (satu) bungkus seberat 0,44 gram bruto

   - 1 (satu) bungkus seberat 0,44 gram bruto

2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 5449 XB. 

3. Uang tunai sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan sisa keuntungan hasil penjualan. 

4. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(DEGE)

Lebih baru Lebih lama