Warta Humas Polri
Serikat buruh perjuangan Indonesia KalimantanTimur ( SBPI) resmi tercatat di Disnakertrans Kabupaten penajam paser Utara dengan tanda bukti pencatatan Nomor: 500.15.13.2 / 554 363/, Tanggal pencatatan 29 September 2025.
Surat tanda bukti pencatatan dari Disnaker diterima langsung oleh Ketua Dewan pimpinan Daerah serikat buruh perjuangan Indonesia Kalimantan Timur NURDIN (DPD SBPI KALTIM) yang diserahkan oleh Hj.Normalasari Dewi, M.Pd, selaku pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten penajam paser Utara , Selasa (30 /09 /2025).
Hj.Normalasari Dewi, M.Pd berharap Dewan pimpinan Daerah beserta seluruh anggota bisa bersinergi dengan pemerintah 'karena tidak semua kegiatan harus dilaksanakan dengan Demo ada banyak cara atau kegiatan Humanis yang bisa dilakukan bersama.Harapan ke depannya bisa saling bersinergi dengan pemerintah dan serikat buruh yang ada di kabupaten Penajam paser utara, mari kita ciptakan hubungan industrial yang kondusif,tenang ,aman ,nyaman agar kedepannya lebih baik lagi ,katanya .
Serikat buruh perjuangan Indonesia dibentuk berlandaskan
Undang-Undang No 21 Tahun 2000, Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan Permenaker No 5 Tahun 1998 untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapai suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan Buruh / pekerja .
Nurdin selaku ketua serikat Buruh Perjuangan Indonesia KalimantanTimur menuturkan bahwa, dengan tercatatnya SBPI di Disnakertrans sebagai serikat buruh , kita berharap dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan buruh / pekerja dan keluarganya serta menunjang segala aktivitas guna meningkatkan produktivitas, kinerja, dan menjaga nama baik Serikat Buruh Perjuangan Indonesia ,” tutur Nurdin .
Ia menjelaskan bahwa Serikat Buruh Perjuangan Indonesia memiliki fungsi sebagai:
-sarana menampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan
-sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerjasama
-sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
-sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerjasama di bidang, ketenagakerjaan baik di dalam maupun diluar perusahaan.
-sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
~sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak buruh / pekerja.
-sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap dengan tercatatnya Serikat buruh perjuangan Indonesia , dapat membantu memperjuangkan hak-hak buruh / pekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tandas Nurdin.
Penulis: nrd

