WARTA HUMAS POLRI

Kembali Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polresta Balikpapan

Wartahumaspolri

Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 14 November 2025.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (13/11/2025) sekitar pukul 17.25 WITA di sebuah hotel di Jl. Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Penggerebekan bermula dari keterangan seorang terduga lain, inisial R S alias DE, yang menyebut bahwa satu paket sabu yang ditemukan sebelumnya diterima dari tersangka berikutnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial B N alias B, 39 tahun, warga Jl. Markoni Atas, Balikpapan Kota. Terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kriminal yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2006 dan bebas tahun 2011.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

2 paket sabu dengan berat brutto 3,37 gram

1 unit timbangan digital

1 bundel plastik klip bening

2 sendokan sabu dari sedotan plastik warna hitam dan hijau

1 kotak bekas kacamata warna hitam

1 unit ponsel Vivo 1935 warna iris blue

Dalam interogasi awal di lokasi, BN mengaku membeli dua paket sabu tersebut dari seseorang berinisial Ju dengan metode “dijejak” atau tanpa bertemu langsung, seharga Rp 8.300.000 yang telah dibayarkan lunas.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menegaskan, identitas pelapor akan dijaga dan masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau personel Pamapta Polresta Balikpapan kapan saja.

“Kami mengajak masyarakat lebih berani melapor. Kerahasiaan pelapor pasti kami lindungi,” tegasnya. (Ydar/*)

Lebih baru Lebih lama