Warta Humas Polri
Berau, Kalimantan Timur – Sabtu (1/11/2025) — Aktivitas pertambangan batuan atau galian C di kawasan Sarundung, Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kembali menuai sorotan. Pasalnya, kegiatan penggalian dan pengangkutan material batu dan tanah di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi (ilegal), melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pantauan sejumlah media di lapangan memperlihatkan adanya alat berat dan truk dump berukuran roda 6 hilir-mudik mengangkut material galian dari area Sarundung. Truk-truk tersebut melintasi jalan umum dan dinilai mengganggu serta membahayakan pengguna jalan karena intensitas lalu lintas yang meningkat tajam.
Warga sekitar menyebutkan, aktivitas tersebut sudah berlangsung dalam skala besar dan terbuka, namun hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum dari pihak Polres Berau.
Diduga Dikelola Oknum Pengusaha
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Gunung Tabur, petugas justru memberikan kontak pihak yang disebut sebagai pengelola tambang berinisial Kmn
Pelanggaran UU Minerba dan Potensi Pidana
Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan tidak adanya pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Sektor ESDM.
Apabila terbukti benar, kegiatan galian C dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal (illegal mining) yang merugikan keuangan negara sekaligus berpotensi merusak lingkungan.
Dampak Lingkungan Mulai Terlihat
Beberapa warga Gunung Tabur menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Tanah yang terus digali dinilai berpotensi menyebabkan erosi, longsor, dan pencemaran air sungai di sekitar wilayah Sarundung.
“Kami khawatir aktivitas galian batu ini akan merusak lingkungan dan mencemari air. Pemerintah harus segera menindak sebelum terjadi kerusakan lebih parah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Warga dan Pemerhati Lingkungan
Sejumlah pemerhati lingkungan dan tokoh masyarakat Berau meminta Polda Kalimantan Timur bersama Polres Berau agar segera menghentikan seluruh kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin.
“Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk oknum pengusaha, untuk menambang tanpa izin. Sepanjang batu digali dan dimanfaatkan secara komersial, itu termasuk kegiatan pertambangan yang wajib berizin,” tegas seorang pengamat hukum lingkungan di Berau.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas menegakkan UU Minerba dan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) guna memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten Berau berjalan sesuai aturan, transparan, dan berkeadilan.
Penegakan hukum yang konsisten diyakini dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan serta memastikan negara tidak terus dirugikan akibat praktik tambang ilegal yang luput dari pengawasan. (TIM)

