WARTA HUMAS POLRI

Operasi Jaran Mahakam 2025: Polda Kaltim Ungkap 86 Kasus Curanmor, 95 Tersangka Diamankan


Warta Humas Polri.Com

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Operasi Jaran Mahakam 2025, aparat berhasil mengungkap 86 kasus curanmor dengan 95 tersangka diamankan serta 79 unit kendaraan disita sebagai barang bukti.

Operasi yang berlangsung selama 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, menyasar jaringan pelaku curanmor di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 23 orang merupakan target operasi (TO) dan 72 lainnya non-TO.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (7/11/2025), menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja keras selama pelaksanaan operasi.

> “Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, kami berhasil mengungkap 86 kasus dengan total 95 tersangka. Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan target operasi dan 72 lainnya non-target,” jelas Kapolda.

Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita 79 unit kendaraan bermotor, yang terdiri dari 7 mobil dan 72 sepeda motor, untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

Beragam Modus Kejahatan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., menjelaskan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor selama operasi berlangsung.

> “Beberapa pelaku membobol kunci kendaraan menggunakan kunci leter T, kunci duplikat, hingga menyambung kabel kontak langsung. Ada juga kasus penggelapan kendaraan pinjaman yang kemudian dijual atau digadaikan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai hasil penyelidikan, antara lain:

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa (23 kasus),

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (59 kasus), dan

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (4 kasus).

Imbauan untuk Tingkatkan

 Kewaspadaan

Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan meningkatkan pengamanan pribadi.

> “Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan jangan biarkan kunci tertinggal di kendaraan,” imbau Irjen Pol Endar.

Selain tindakan penegakan hukum, Operasi Jaran Mahakam juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar pentingnya menjaga keamanan diri dan lingkungan.

> “Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat turut menjaga keamanan bersama. Semoga Kalimantan Timur semakin aman dan nyaman dari tindak kejahatan,” pungkas Kapolda.

Operasi Jaran Mahakam merupakan kegiatan tahunan yang digelar oleh Polda Kalimantan Timur. Operasi ini berfokus pada penindakan pelaku curanmor serta pengungkapan jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. Seluruh jajaran Polres di bawah Polda Kaltim turut dilibatkan untuk memastikan hasil maksimal dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kalimantan Timur (IWAN)

Lebih baru Lebih lama