WARTA HUMAS POLRI

Niat Selidiki Curanmor, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Justru Ringkus Dua Pemuda Pembawa 11 Poket Sabu


wartahumaspolri.com

Samarinda – Upaya penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pemuda berhasil diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Sabtu (27/12) malam. 

Pengungkapan bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang melaksanakan patroli dan penyelidikan curanmor di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Kahoi, petugas mencurigai sepeda motor yang ditumpangi dua orang pemuda karena gerak-geriknya yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengendaranya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda kedapatan mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku depan sebelah kanan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 11 poket sabu dengan berat total 2,62 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone dan satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ sebagai barang bukti. Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MNBS (31) dan FW (29). Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga dibeli dengan harga Rp1.500.000.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan kejelian anggota di lapangan saat menjalankan tugas.

“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama