wartahumaspolri.com
Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan pengecekan harga dan ketersediaan telur ayam di sejumlah pasar tradisional serta toko retail modern di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi dan harga tetap stabil menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Pengecekan dilaksanakan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres PPU dengan menyasar titik-titik distribusi utama bahan pangan yang menjadi pusat aktivitas jual beli masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga telur ayam dari distributor asal Samarinda untuk telur campuran ukuran kecil, sedang, dan besar berada pada kisaran Rp 340.000 per ikat, atau setara Rp 57.000 per piring dan Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, harga jual di tingkat pedagang bervariasi sesuai ukuran, mulai dari Rp 55.000 hingga Rp 65.000 per piring, dan dinilai masih dalam batas kewajaran.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di daerah.
“Berdasarkan hasil pengecekan, ketersediaan telur ayam di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara terpantau aman dan mencukupi. Tidak ditemukan adanya kelangkaan maupun indikasi penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Penajam Paser Utara akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap distribusi dan harga bahan pokok, khususnya pada momentum hari besar keagamaan dan libur panjang.
Dengan adanya pengawasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dengan aman, nyaman, dan tenang. Kegiatan pengecekan berlangsung tertib dan kondusif. (DEGE)
