Wartahumaspolri.com
Balikpapan, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap terpidana kasus pengancaman terhadap pejabat negara, Muraker Kristian Lumban Gaol, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
Terpidana diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Tim Tindak Pidana Umum Transnational Crime (TNC).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Sejak tahun 2024 jaksa telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).
Handaya menjelaskan, jaksa eksekutor telah berulang kali mendatangi kediaman terpidana di Balikpapan, namun Muraker tidak pernah ditemukan. Atas dasar itu, Kejari Balikpapan menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian secara intensif.
Keberadaan Muraker akhirnya terlacak di Jakarta Selatan. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan Balikpapan.
“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Tidak ada perlawanan, hanya sedikit sikap rewel dari yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Handaya, pelacakan terhadap terpidana relatif tidak mengalami kendala karena Muraker masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas digital tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi aparat dalam mengetahui keberadaannya.
Kasus ini bermula pada Januari 2023 saat tim Kejari Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kelurahan melakukan survei lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Survei tersebut berkaitan dengan rencana tukar guling lahan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan.
Namun, kegiatan itu dihalangi oleh Muraker dan ayahnya. Dalam kejadian tersebut, Muraker mengeluarkan senjata api jenis pistol, mengokangnya, dan melepaskan dua tembakan ke udara sehingga tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Muraker terbukti melanggar Pasal 211 KUHP tentang memaksa pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan. Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api beserta amunisinya serta pencabutan izin kepemilikan senjata api.
Dengan tertangkapnya terpidana, Kejari Balikpapan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ydar)

