Wartahumaspolri.com
Kukar – Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (15/1).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi hukum yang akan berpengaruh pada pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sosialisasi dipimpin Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira dan diikuti para pejabat serta personel pengemban fungsi operasional.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan sejumlah substansi penting terkait perubahan sistem pemidanaan dan tata cara penegakan hukum. Personel diingatkan untuk menyesuaikan mekanisme penyelidikan dan penyidikan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.
Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan profesionalisme personel dalam penegakan hukum. “Dengan adanya perubahan regulasi, seluruh personel wajib memahami aturan baru agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira juga menekankan pentingnya pemahaman penyidik terhadap regulasi baru demi menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Polres Kutai Kartanegara menyampaikan komitmennya untuk mendukung implementasi regulasi hukum yang baru serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Dege)
