WARTA HUMAS POLRI

Polres Kutai Kartanegara Amankan Pelaku Peredaran Sabu, Sita 17 Paket Siap Edar


Wartahumaspolri.com

Kutai Kartanegara — Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang perempuan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (25/1/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H. setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Timbau.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AFD (18) beserta barang bukti berupa:

17 paket sabu dengan berat kotor 9,63 gram

4 lembar plastik klip

1 dompet

Uang tunai Rp350.000

1 unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max

Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Kukar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan melakukan penindakan secara terukur terhadap pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok dan distribusi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna memperkuat upaya Polri dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama