Wartahumaspolri.com
Kutai Kartanegara — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial FL (36) diamankan berikut barang bukti narkotika dengan berat kotor keseluruhan 101,31 gram.
Penindakan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Separi Besar, Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang, setelah sebelumnya tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak awal Januari 2026 atas informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim melakukan rangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Yohanes.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:
2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 101,31 gram
1 pipet kaca
3 lembar plastik klip
1 sedotan plastik
1 bungkus makanan Pop Corn yang digunakan untuk menyamarkan sabu
1 hoodie warna biru dongker
1 unit handphone Oppo warna biru
1 dompet kulit
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna silver KT 3744 CAW
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Komitmen Kepolisian
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Polres Kutai Kartanegara terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kasat Resnarkoba. (Dege)


