Wartahumaspolri.com
Jakarta – Tuduhan konflik kepentingan terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai salah satu mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu dikoreksi agar kritik kebijakan publik tidak berubah menjadi stigma terhadap institusi.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengaitkan Yayasan Kemala Bhayangkari dengan konflik kepentingan semata-mata karena keterkaitan dengan keluarga pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan badan hukum swasta yang telah lama bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai organisasi pendamping Polri. Keberadaan istri pejabat Polri dalam struktur pengurus atau pembina yayasan disebut sebagai praktik yang lazim dan terbuka, serta tidak otomatis memenuhi unsur konflik kepentingan.
Haidar Alwi merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa konflik kepentingan mensyaratkan adanya penggunaan kewenangan jabatan publik untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Dalam konteks Yayasan Kemala Bhayangkari, ia menegaskan tidak terdapat bukti bahwa Kapolri, Wakapolri, maupun pejabat Polri lainnya menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi proses verifikasi, penunjukan, atau pengelolaan anggaran MBG.
“Tanpa adanya pembuktian penggunaan kewenangan tersebut, maka tuduhan konflik kepentingan kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin (5/1/2026).
Ia juga menilai penyematan label patronase terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari tidak tepat. Menurutnya, patronase dalam kebijakan publik mensyaratkan adanya pertukaran keuntungan materi atau akses sumber daya negara dengan loyalitas politik. Sementara itu, Yayasan Kemala Bhayangkari bukan entitas politik, tidak terlibat dalam mobilisasi pemilu, dan tidak berada dalam struktur kekuasaan formal.
Lebih lanjut, Haidar Alwi menyebut pelibatan Yayasan Kemala Bhayangkari dalam pelaksanaan MBG dapat dilihat dari aspek kapasitas kelembagaan. Dengan jaringan hingga tingkat daerah dan pengalaman panjang dalam kegiatan sosial, yayasan tersebut dinilai memiliki keunggulan operasional dalam distribusi, pengawasan lapangan, dan koordinasi.
Ia menambahkan bahwa hubungan keluarga baru menjadi relevan secara hukum apabila berujung pada pelanggaran prosedur atau tindakan melawan hukum. Menurutnya, menjadikan hubungan keluarga sebagai dasar tuduhan tanpa bukti pelanggaran justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Meski demikian, Haidar Alwi menegaskan bahwa kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis tetap sah dan diperlukan, mengingat besarnya anggaran publik yang dikelola. Namun, kritik tersebut seharusnya didasarkan pada temuan konkret seperti penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian standar, atau aliran manfaat yang tidak sah.
“Kritik kebijakan publik akan lebih bermakna jika diarahkan pada perbaikan sistem dan prosedur, bukan pada asumsi yang bertumpu pada hubungan personal semata,” pungkasnya. (*)
