WARTA HUMAS POLRI

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Paser Resahkan Warga, Air Sungai Diduga Tercemar

Paser – Layanan Darurat 112 menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan warga di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Laporan tersebut diterima pada pukul 00.33 WITA dengan nomor registrasi D260227331492756. Pelapor menyampaikan adanya aktivitas pertambangan emas di wilayah Ilega yang diduga telah mencemari air sungai setempat. Sungai tersebut diketahui menjadi salah satu sumber air minum bagi masyarakat sekitar.

Selain dugaan pencemaran air, pelapor juga mengungkapkan adanya kerusakan sebagian kawasan hutan akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, titik kejadian berada di koordinat -1.6197805, 116.0001413 atau tepatnya di wilayah Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Laporan itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan dan penelusuran lebih lanjut. Pelapor juga menyebutkan bahwa pengaduan serupa sebelumnya telah disampaikan kepada pihak desa, Polsek setempat, hingga Polres, namun hingga kini belum ada respons maupun tindakan yang dirasakan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan verifikasi lapangan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. (Red)

Lebih baru Lebih lama