Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kadivhumas menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Jhonny.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan ART
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan oleh Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil pemeriksaan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Penggeledahan di Tangerang
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Proses Hukum dan Kode Etik
Saat ini, AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka meski berasal dari internal Polri.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga beroperasi sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan publik dinilai menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. (DEGE)
