Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EF (47) beserta puluhan paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kaltim, tertanggal 2 Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain yang lebih dahulu diamankan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya cukup signifikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Kronologi Penangkapan
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.30 Wita, yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tersebut mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka EF.
Berbekal keterangan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka EF ditemukan berada di dalam pondok.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kulit warna cokelat yang di dalamnya berisi 50 paket sabu. Tersangka mengakui barang tersebut diperolehnya dari tersangka lain yang saat ini masih kami dalami keterlibatannya,” jelasnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
50 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,77 gram
4 lembar plastik klip kosong
1 dompet kulit warna cokelat
Uang tunai Rp1.000.000
1 unit handphone merek Oppo warna biru
1 korek api gas
1 sendok takar sabu dari sedotan
1 bong atau alat hisap sabu dari botol plastik
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Kutai Kartanegara berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Resnarkoba.
Tindakan Kepolisian
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi:
Mengamankan tersangka dan barang bukti
Memeriksa saksi-saksi
Memeriksa tersangka
Menyita barang bukti
Melakukan penyidikan secara tuntas
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dan akan terus dikembangkan.(DEGE)

