Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 7,80 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Kutai Kartanegara/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 12 Februari 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial K, laki-laki berusia 36 tahun, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu. Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Selayar RT 006, Desa Mekar Jaya, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama beberapa hari.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mekar Jaya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak 5 Februari 2026,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan, polisi memperoleh informasi akurat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, tim melihat tersangka masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan badan, pakaian, dan rumah tersangka, petugas menemukan delapan bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang tergeletak di lantai tepat di hadapan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 7,80 gram,
1 bendel plastik klip,
1 plastik bening,
1 timbangan digital,
1 korek api gas,
1 tas kecil warna merah,
1 unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendalaman jaringan, serta pengembangan kasus guna menuntaskan proses penyidikan. (Dege)

