WARTA HUMAS POLRI

Polres Kukar Tegas Berantas Narkotika, Satu Pengedar Ditangkap di Gunung Kombeng


Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras di wilayah Tenggarong. Seorang pria berinisial AF (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Kamis (12/2/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilaporkan oleh Steven Moses Foeh, SH, dan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kukar selama beberapa hari.

Kronologis Penangkapan

Kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, saat tim Sat Resnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Dobel L di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 20.50 Wita, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1371 BS menepi di pinggir Jalan Gunung Kombeng. Seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi turun dari kendaraan dan duduk di tepi jalan.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui inisial Af. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram

1.140 butir obat keras jenis Dobel L

1 pipet kaca

1 sedotan plastik

1 sendok takar dari sedotan plastik

1 dompet warna cokelat putih

1 kantong plastik hitam

1 kotak makanan merek Arkys

1 bungkus makanan merek Inkubisc

1 unit handphone merek Infinix warna pink

1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik

Selain barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, tersangka juga mengakui masih menyimpan obat keras di kediamannya di Jalan Gunung Triyu 1, Kelurahan Loa Ipuh. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan empat bungkus plastik berisi Dobel L yang disimpan di atas kulkas dalam bungkus makanan.

Proses Hukum

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo. Lampiran II dan III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026

Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta proses penyidikan lanjutan hingga tuntas.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara. (Dege)

Lebih baru Lebih lama