WARTA HUMAS POLRI

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat


Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkoba dan pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang KKEP berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.

Majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga diputuskan dan diterima oleh pelanggar.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudo menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan komitmen serius Polri dalam melakukan pembenahan internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang dinilai dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik fungsi Reskrim.

Kompolnas mendorong agar hasil pendalaman Propam dimanfaatkan secara maksimal oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara tersebut memberikan efek jera yang luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah/janji, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku penyimpangan seksual.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas dan kehormatan institusi.(DEGE)

Lebih baru Lebih lama