WARTA HUMAS POLRI

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Tahun 2012 Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan profesional.

Pada Kamis, 2 April 2026, aparat berhasil mengamankan seorang pria bernama Pulan Wonda alias Kamenak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya dan diamankan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Penindakan terhadap pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor LP/418/XI/2012/PAPUA/RES JAWI tertanggal 27 November 2012 serta DPO Nomor DPO/08/V/2019/DIT RESKRIMUM POLDA PAPUA tertanggal 25 Mei 2019.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026), menjelaskan bahwa pelaku merupakan anggota aktif kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan mobilitas tinggi dan kerap terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT di wilayah Kota Mulia. Tim melakukan pemantauan dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Saat dilakukan penyekatan, pelaku berupaya melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas,” jelasnya.

Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, dokumen kendaraan, serta barang pribadi lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam berbagai aksi kekerasan sejak tahun 2010 hingga 2014, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat keamanan, termasuk peristiwa penyerangan Mapolsek Pirime yang mengakibatkan korban jiwa serta pembakaran kantor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penanganan medis terhadap pelaku tetap menjadi prioritas.

Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan Papua yang aman dan damai. (A.Iwan)

Lebih baru Lebih lama