Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers.
Kasus pertama menyoroti praktik penyimpangan dalam penerimaan retribusi dan pemanfaatan fasilitas BLKI Balikpapan selama periode 2021 hingga 2024. Tersangka SN, yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai dan mengelola dana secara ilegal.
Penyidikan yang dimulai sejak September 2024 itu melibatkan pemeriksaan terhadap 86 saksi dari berbagai instansi, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, unsur pemerintah, serta pihak penyedia jasa. Hasilnya, aparat menemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp2.126.013.801 tidak disetorkan ke kas negara. Sementara itu, aparat berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp568.920.000.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka diduga membuat rekening atas nama UPTD, namun dikendalikan sebagai rekening pribadi. Seluruh pemasukan dana diarahkan ke rekening tersebut, lalu sebagian diselewengkan tanpa pernah disetorkan ke kas negara.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Tersangka SN saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengungkap dugaan korupsi lain di instansi yang sama. Kasus kedua berkaitan dengan belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada APBD tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penyelidikan kasus kedua dimulai pada Oktober 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan. Pada 2026, penyidik kembali menetapkan SN sebagai tersangka. Selain itu, YL yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 136 saksi, mulai dari pegawai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, instruktur pelatihan, hingga pihak lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga sertifikasi profesi (LSP), serta penyedia jasa.
Polda Kaltim menegaskan, praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tidak akan ditoleransi. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar peran para tersangka secara menyeluruh, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran publik, terlebih yang menyangkut program peningkatan keterampilan tenaga kerja, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Jurnalis- A.Iwan
Penerbit- H.Dege
