WARTA HUMAS POLRI

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Tindak Tegas Praktik Ilegal

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus menindak tegas praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam menghadapi meningkatnya potensi pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib.

“Polri berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia,” ujarnya, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan haji saat ini menghadapi tantangan global, termasuk dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuntut peningkatan pengawasan terhadap praktik haji non-kuota dan non-prosedural.

Indonesia sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026, menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia. Tingginya minat masyarakat turut memicu munculnya berbagai modus pelanggaran.

Polri mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan, di antaranya penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, penggunaan visa dari negara lain, hingga praktik penelantaran jemaah di luar negeri.

Selain itu, ditemukan pula modus penipuan berupa skema ponzi, penggelapan dana jemaah, serta maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Modus ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk merugikan masyarakat melalui pemberangkatan non-prosedural,” tegas Nunung.

Dalam penanganannya, Satgas Haji Polri mengedepankan tiga langkah utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Upaya tersebut meliputi edukasi kepada masyarakat, pengawasan lintas sektor, serta tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Berdasarkan data 2026, tercatat 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji instan serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi dan biro perjalanan yang memiliki izin.

“Pastikan legalitas biro perjalanan dan gunakan visa haji resmi agar terhindar dari penipuan,” tutupnya.

Polri menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Indonesia. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama