WARTA HUMAS POLRI

Satreskrim Kukar Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Residivis

Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Korban, Helda Juliana (22), saat itu tengah berwisata bersama rekannya dan meninggalkan barang-barang pribadi di gazebo sebelum berenang.

Namun, saat kembali, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan raib meliputi satu unit ponsel iPhone 14, satu unit iPhone 7, dompet berisi dokumen penting, serta perlengkapan pribadi lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,3 juta.

Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria mencurigakan berada di sekitar lokasi penyimpanan barang, yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran di wilayah sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku berinisial J.C. (47), warga Kelurahan Perjiwa, Tenggarong Seberang. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, di antaranya dompet berisi KTP, SIM, dan kartu ATM.

Pelaku diketahui merupakan residivis dan diduga kerap melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama