WARTA HUMAS POLRI

Dugaan Galian C di Sambaliung Berau Disorot, Sosok Diduga “Kuat dan Kebal Hukum” Jadi Perbincangan


BERAU — Aktivitas dugaan galian C berupa pengerukan gunung dan pengangkutan tanah urug di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan masyarakat. Lokasi aktivitas tersebut disebut berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, dekat SPBU baru Jalan Poros Sambaliung serta area PLTD Sambaliung.

Warga menilai aktivitas keluar masuk material tanah berlangsung secara terang-terangan dan terkesan bebas beroperasi meski lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Tanjung Redeb. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait legalitas izin dan pengawasan dari instansi berwenang.

Masyarakat meminta Polda Kalimantan Timur, Polres Berau, hingga Kodam VI/Mulawarman segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek izin usaha, dokumen lingkungan hidup, hingga asal-usul distribusi material tanah yang diduga berasal dari lokasi pengerukan.

Di tengah masyarakat berkembang informasi bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Gnwn yang dikenal memiliki pengaruh kuat. Bahkan, warga menilai aktivitas itu terkesan “kebal hukum” karena hingga kini masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun kepemilikan aktivitas tersebut.

Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran lingkungan hidup juga dapat dijerat melalui ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan dan distribusi material tanah tersebut.

Warga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penindakan dinilai penting agar tidak muncul anggapan di tengah publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun lemah terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan dan pengaruh besar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dugaan aktivitas ilegal terus berlangsung di Kabupaten Berau. (TIM)

Bersambung...

Lebih baru Lebih lama