KUTAI KARTANEGARA – Dugaan praktik penggetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di wilayah Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, semakin menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung hampir setiap hari itu disebut-sebut membuat warga kecil kesulitan memperoleh BBM subsidi yang menjadi hak mereka.
Pantauan warga di sejumlah SPBU kawasan Jalan Sri Bangun, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, menunjukkan antrean kendaraan kerap mengular panjang. Ironisnya, saat masyarakat umum datang untuk mengisi BBM, stok Pertalite maupun Solar sering kali sudah habis lebih dulu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh oknum tertentu. Warga menduga ada kendaraan yang berulang kali keluar masuk SPBU untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar guna ditimbun maupun diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Yang susah justru masyarakat biasa. Kami antre lama, tapi mereka seperti bebas bolak-balik isi BBM. Kalau begini terus, rakyat kecil yang jadi korban,” ungkap seorang warga Kota Bangun yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat dugaan praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas. Warga bahkan menduga adanya pembiaran terhadap kendaraan-kendaraan mencurigakan yang diduga menguras jatah subsidi negara secara sistematis.
Situasi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi energi kepada nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. BBM subsidi yang berasal dari uang negara seharusnya tepat sasaran, bukan menjadi ladang bisnis ilegal segelintir pihak.
Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan operasi dan pengawasan ketat di seluruh SPBU wilayah Kota Bangun. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melakukan pengisian berulang, termasuk penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM subsidi.
“Jangan sampai subsidi negara diduga dikuasai mafia, sementara rakyat harus pulang dengan tangki kosong,” tegas warga lainnya.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan imbauan, tetapi benar-benar melakukan penindakan nyata agar distribusi Pertalite dan Solar kembali tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil. (TIM)
Bersambung

