BALIKPAPAN, - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti perencanaan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas realisasi belanja Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Disperkim merealisasikan Belanja Pemeliharaan Jaringan Listrik sebesar Rp1.787.600.000 untuk pengadaan 436 unit lampu PJU jenis HORI Street Light HLS-LDL-2D 90 W dengan harga satuan Rp4.100.000. Pengadaan dilaksanakan oleh PT HI berdasarkan Surat Pesanan Nomor 36/SP/Disperkim-PSU/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan dinyatakan selesai 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) pada 10 Juni 2024.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan dari total 436 unit lampu yang dibeli, baru 151 unit yang telah dipasang. Pemasangan dilakukan di tiga kawasan perumahan yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan, yakni Perumahan Balikpapan Baru sebanyak 94 unit, Perumahan WIKA sebanyak 47 unit, dan Perumahan Cluster Mediterania sebanyak 10 unit.
BPK menilai kondisi tersebut mengindikasikan perencanaan kebutuhan yang belum matang karena sebagian besar lampu belum terpasang sehingga belum memberikan manfaat sesuai tujuan kegiatan.
Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan tersebut bertujuan mendukung pemeliharaan perlengkapan jalan di kawasan permukiman sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari. Namun, belum optimalnya pemanfaatan lampu PJU menjadi catatan BPK agar Pemerintah Kota Balikpapan memperbaiki akurasi perencanaan, pemetaan kebutuhan, dan kesiapan lokasi pemasangan sebelum pengadaan dilaksanakan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan pihaknya menghormati rekomendasi yang diberikan BPK dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Bagus saja arahan BPK agar kinerja lebih baik ke depan dalam pelayanan publik," kata Edy saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pandangan BPK akan menjadi pertimbangan Disperkim dalam menyusun langkah-langkah perbaikan, khususnya terkait pelayanan PJU pada tahun-tahun mendatang.
"Dan tentu pandangan BPK tersebut menjadi pertimbangan langkah gerak Disperkim dalam pelayanan publik, khususnya PJU di tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu rekomendasi BPK kepada Pemerintah Kota Balikpapan agar perencanaan pengadaan dan pemeliharaan PJU dilakukan secara lebih matang sehingga jumlah pengadaan selaras dengan kebutuhan riil dan kesiapan lokasi pemasangan, sehingga seluruh aset yang dibeli dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. (Ydar)
