WARTA HUMAS POLRI

Polres Berau Bongkar Jaringan Sabu 8 Kilogram, Diduga Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas


BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 8,09 kilogram dalam dua operasi yang digelar pada 12 hingga 13 Juni 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (12/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG serta menyita sabu seberat 6.154 gram.

Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026). Dari ketiganya, polisi kembali menyita sabu seberat 1.936 gram.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi menyampaikan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pengungkapan tersebut mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan melalui sarana komunikasi tertentu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Redaksi)

Lebih baru Lebih lama