WARTA HUMAS POLRI

Polsek Samboja Amankan Pria 44 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

SAMBOJA– Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial KHR (44), yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Samboja AKP M. Yazid, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.

Menurut AKP M. Yazid, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah dan diduga berencana melarikan diri.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi terkait lokasi persembunyiannya,” ujar AKP M. Yazid.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Pasar Kuala Samboja. Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 7 tahun yang saat itu sedang bermain di sekitar lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu dan mengalami pendarahan pada keesokan harinya. Setelah dimintai keterangan oleh keluarganya, korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026). Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, KHR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Samboja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional serta mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama