Lokasi kegiatan berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, tidak jauh dari SPBU baru Jalan Poros Sambaliung dan area PLTD Sambaliung. Berdasarkan pantauan warga, kendaraan pengangkut material tanah terlihat keluar masuk lokasi secara rutin. Truk-truk pengangkut material juga melintasi jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari sehingga menimbulkan keluhan terkait debu, potensi kerusakan jalan, serta risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional, kelengkapan perizinan, dokumen lingkungan hidup, serta pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan. Warga menilai aktivitas yang telah lama menjadi perhatian publik itu perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau, bersama instansi teknis terkait, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, tata kelola lingkungan hidup, penggunaan jalan umum, serta aspek keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan seorang pihak berinisial GNW. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Karena itu, seluruh informasi terkait dugaan kepemilikan maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka penanganannya juga dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat menegaskan bahwa setiap laporan dan keluhan publik harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TIM)
