Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut sempat berhenti selama beberapa hari. Namun saat ini kegiatan diduga kembali berlangsung seperti sediakala. Truk-truk pengangkut material tanah kembali terlihat keluar masuk lokasi, sementara alat berat jenis ekskavator juga dilaporkan berada di area kegiatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengerukan dan pemuatan material.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas perizinan, dokumen lingkungan hidup, serta pengawasan dari instansi berwenang. Warga menilai aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga bahkan menilai aktivitas tersebut terkesan tetap berjalan meski telah menjadi sorotan publik. Di tengah masyarakat berkembang dugaan dan persepsi bahwa aktivitas tersebut seolah sulit tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas kegiatan maupun informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.
Masyarakat meminta Polda Kalimantan Timur, Polres Berau, Kodam VI/Mulawarman, Pemerintah Kabupaten Berau, serta instansi teknis terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek perizinan, penggunaan alat berat, asal-usul material, penggunaan jalan umum untuk angkutan material, hingga dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya dapat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas yang saat ini kembali menjadi perhatian publik. (TIM)


