Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat BBM melalui jalur yang disebut masyarakat sebagai pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan tikus". Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara berulang dan diduga telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Warga menyebut salah satu kapal yang berada di lokasi merupakan kapal kayu hasil modifikasi yang diduga memiliki kapasitas angkut sekitar 35 ton BBM. Kapal tersebut dikaitkan dengan seorang pengusaha berinisial CC yang dikenal sebagai salah satu pelaku usaha besar di Kabupaten Berau. Sementara sebuah ponton lainnya diduga mengangkut lebih dari 50 ton BBM dan dikaitkan dengan pihak berinisial ANT.
Menurut keterangan warga, BBM yang dibongkar dari kapal-kapal tersebut diduga dipindahkan ke kendaraan tangki sebelum selanjutnya didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sambaliung.
"Kami berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait. Warga juga mempertanyakan legalitas pengangkutan BBM dan penggunaan lokasi bongkar muat yang diduga tidak memiliki izin kepelabuhanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, KSOP/KUPP Berau, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, mengingat dugaan kegiatan tersebut melibatkan pengangkutan BBM dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Sanksi Hukum
Apabila terbukti melakukan pengangkutan dan/atau kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran terkait penggunaan pelabuhan tanpa izin atau aktivitas kepelabuhanan yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun instansi terkait. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik. (TIM)
