WARTA HUMAS POLRI

Disperkim Balikpapan Ajak Pengembang Segera Serahkan PSU yang Telah Jatuh Tempo

BALIKPAPAN, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengimbau seluruh pengembang perumahan di Kota Balikpapan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang telah jatuh tempo kepada Pemerintah Kota Balikpapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Balikpapan, Edi Saputra. Menurutnya, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang setelah pembangunan perumahan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Edi Saputra mengatakan, kami mengajak seluruh pengembang perumahan di Balikpapan agar segera menyerahkan lahan, sarana, prasarana, dan utilitas umum yang sudah jatuh tempo untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013.

Menurut Edi, kepatuhan pengembang dalam menyerahkan PSU merupakan bentuk tanggung jawab atas hak yang telah diberikan pemerintah dalam menjalankan usaha di sektor properti.

"Menyerahkan PSU berarti Anda telah memenuhi kewajiban atas hak yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam menjalankan usaha di sektor properti. Kami berharap seluruh pengembang dapat mematuhi ketentuan tersebut demi tertib administrasi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, setelah PSU diserahkan dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah daerah dapat mengelola serta melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas umum tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat penghuni perumahan.

Disperkim Kota Balikpapan berharap seluruh pengembang yang masa kewajiban penyerahan PSU-nya telah jatuh tempo segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses administrasi dan serah terima dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ydar)

Lebih baru Lebih lama